Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep
Empat ekor beruang muncul di perkebunan warga di Agam
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-05 14:34:52【Resep】923 orang sudah membaca
PerkenalanSejumlah mahasiswa UNRI sedang memasang kamera treap di Padang Sibalungkiang, Jorong Lubuk Aluang, N

Lubuk Basung (ANTARA) - Sebanyak empat ekor beruang madu (Helarctos malayanus) muncul di areal perkebunan kelapa sawit milik warga Padang Sibalungkiang, Jorong Lubuk Aluang, Nagari atau Desa Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, semenjak satu bulan terakhir.
Salah seorang warga Padang Sibalungkiang Buyung (26) di Lubuk Basung, Jumat, mengangakan empat ekor beruang madu itu terdiri atas dua ekor dewasa dan dua ekor anak.
"Berkemungkinan empat beruang itu satu keluarga yang terdiri dari induk dan anak," katanya.
Ia mengangakan warga menemukan empat ekor beruang madu itu saat mencari brondolan kelapa sawit, Minggu (5/10).
Ketika sedang asik mencari brondolan sawit, mereka melihat empat ekor beruang madu dengan jarak sekitar 20 meter dari posisi mereka.
Setelah itu, mereka langsung menghindar dan pulang ke rumah dengan meninggalkan brondolan sawit tersebut.
"Mereka menghindar dan meninggalkan brondolan sawit. Mereka menyampaikan ke saya terkait temuan itu," katanya.
Baca juga: BKSDA Sumbar lepas liarkan beruang madu yang masuk ke permukiman warga
Ia mengakui beruang muncul semenjak satu bulan lalu dan terakhir ditemukan warga sedang mencari makan di lahan kelapa sawit ngak jauh dari rumah warga pada Kamis (9/10).
Beruang madu tersebut muncul di sekitar perkebunan warga dan bahkan sampai belakang rumah.
Atas kejadian itu, masyarakat cemas mengingat aktivitas anak-anak di kebun cukup ramai untuk mencari brondolan sawit.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ade Putra mengaku telah menurunkan petugas beserta mahasiswa Universitas Negeri Riau (UNRI) untuk melakukan penanganan kemunculan satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Petugas dan mahasiswa melakukan verifikasi lapangan berupa wawancara dengan masyarakat yang menemukan satwa, mencari jejak cakaran dan lainnya.
"Petugas dan mahasiswa menemukan jejak cakaran di pohon kelapa, jengkol, bekas makanan dan cakaran di tumpukan tanah," katanya.
Ia menyebut jumlah beruang yang muncul belum bisa dipastikan dan petugas memasang kamera jebak dalam memastikan satwa, jumlah dan pergerakannya.
Sebelumnya, BKSDA Sumbar telah memasang dua kandang jebak di Jorong Kampuang Dagang, Nagari Bawan dengan jarak sekitar lima kilometer dari Padang Sibalungkiang.
Baca juga: Beruang madu hasil evakuasi BKSDA Jambi lahirkan seekor anak
Baca juga: BKSDA Sumbar siapkan kandang jebak atasi Beruang Madu masuk pemukiman
Baca juga: Kemenhut bongkar jaringan perdagangan satwa liar antar-pulau di Malang
Suka(3915)
Artikel Terkait
- Masjid Huangcheng, cerita panjang toleransi beragama di Chengdu
- Polres Ponorogo bangun tiga dapur SPPG dukung program MBG
- BBPOM Makassar gagalkan peredaran ribuan kosmetik TIE di Sidrap
- Tradisi unik negara
- Puluhan siswa SMP di Tulungagung Jatim keracunan MBG
- Sompo Insurance dukung UMKM lewat perlindungan kesehatan masyarakat
- Dompet Dhuafa salurkan 3.840 paket bantuan pangan untuk Palestina
- Wakapolda Sumut: Dapur SPPG Polres Tapanuli Utara layani 1.762 siswa
- Cegah penyakit, pencantuman label peringatan produk tinggi GGL didesak
- Nikita keberatan terhadap vonis empat tahun & denda Rp1 miliar
Resep Populer
Rekomendasi

Radiasi UV semakin tinggi, ini imbauan BMKG beserta pencegahannya

500 penjamah makanan SPPG di Tangerang sudah bersertifikat

Ngak perlu biaya mahal, Ini cara bikin "black garlic" sendiri di rumah

Pemkab Tolitoli tetapkan status tanggap darurat banjir

Ahli kemukakan tiap individu butuhkan nutrisi yang berbeda

DPR RI sebut butuh kebersamaan sukseskan Program MBG

Tingkatkan kualitas MBG, 300 peserta ikuti Pelatihan Penjamah Makanan

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar